/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/symbols/sym-5/sym452.cur), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */

cari di sini

Selasa, 07 April 2015

makalah demokrasi


DEMOKRASI DI INDONESIA

Makalah ini di susun guna memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn)

Dosen Pengampu :
Anasari Zubaidi, S. Sos. I








                 Disusun Oleh :

Chi chi Karlina          NPM: 1411050266
Debi Pranata             NPM: 1411050268
Fifit Novianti             NPM: 1411050296
Fitri Handayani         NPM: 1411050297



PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN
BANDAR LAMPUNG
2015 M / 1436 H

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada penulis dalam menyusun dan menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Demokrasi di Indonesia”. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi persyaratan mata kuliah Pendidikan Kerwarganegaraan (Pkn) di Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada dosen penulis yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis, sehinggapenulis dapat menyelesaikan tugas ini.
Kami sangat menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna terutama mengenai masalah dalam penyampaian bahasa dan struktur isi makalah ini. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


Bandar Lampung, 20 Maret 2015



Penulis









DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR............................................................................... ii
DAFTAR ISI..............................................................................................   iii

BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah..................................................................... 1
B.  Rumusan Masalah............................................................................... 1
C.  Manfaat Pembuatan Makalah............................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi...................................................................... 3
B.     Unsur Penegak Demokrasi............................................................... 5
C.     Sejarah Demokrasi di Indonesia...................................................... 6
D.    Perkembangan Demokrasi di Indonesia........................................... 7

BAB III KESIMPULAN........................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang terdiri dari belasan ribu pulau,negara yang kaya akan sumber daya dan budaya, negara dengan penduduk terpadat ke-3 di dunia, negara yang makmur, aman dan tentram, negara yang merupakan tanah air kita yang selalu kita cintai dan banggakan dimanapun kita berada, karena kita adalah putra putri Indonesia.
Bangsa Indonesia dengan segala keanekaragamanya merupakn suatu ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara lain.Kita memiliki idologi dan dasar hukum yang sama,tujuan yang sama dan jiwa yang sama,semuanya terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.Semua yang kita yakini dan kita laksanakan semata mata agar sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam dasar negara juga tercantun kedaulatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,yang kita amalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai dewan perwakilan,perwakilan inilah yang merupakan jembatan penghubung antara penguasa dan asal dari kekuasaan itu sendiri yaitu rakyat. Dalam pemerintahan Indoesia rakyat adalah aspek terpenting dalam kekusaan karena sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini merupakan Demokrasi.

B.       Rumusan Masalah
              Adapun rumusan masalah yang dikemukakan dalam makalah ini adalah mengenai Demokrasi di Indonesia. Agar mempermudah pembaca memahami isi makalah ini, maka disusunlah rumusan makalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian demokrasi itu?
2. Apa saja unsur penegak demokrasi itu?
3. Bagaimana sejarah demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?



C.    Manfaat pembuatan makalah
manfaat dari penulisan makalah ini adalah agar kita mengerti apa yang menjadi rumusan masalah di atas, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan demokrasi,
2.      Mengetahui apa saja unsur demokrasi,
3.      Mengetahui sejarah demokrasi di Indonesia,
4.      Mengetahui perkembanagn demokrasi di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Demokrasi
Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjaun bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata yang terdiri dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, secara bahasa demos-cratien atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan Negara dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.  Allah SWT berfirman dalam Qur’an Surat Ali Imran:159,

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩)
Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS Ali Imran : 159)
Sikap dan Perilaku yang mencerminkan penghayatan Q.S. Ali ‘Imran : 159 adalah: Menunjukkan sikap lemah lembut terhadap sesama manusia, Menunjukkan sifat kejujuran dalam mengemukakan pendapat, dan menyampaikan informasi, Ikhlas saat memberikan ma’af kepada orang lain, Menghormati pendapat atau saran orang lain, walaupundirinya yang benar, Senantiasa bertawakkal dengan sabar serta berusaha dan ikhtiar.
Sementara itu pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut :
1.      Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik, dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atau suara rakyat,
2.      Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan keputusan, pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan pada kesepakatan mayoritas yang di berikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3.      Philippe C. Schemitter Dan Terry Lynn Karl, menyatakan demokrasi sebagai suatu system pemerintahan dimana pemerintah di mintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah public oleh warga Negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih,
4.      Henry B. Mayo menyatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatu system yang menentukan bahwa kebijakan umum di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang di dasarkan atas prinsip kebersamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.[1]

Makna demokrasi dalam sebuah ideologi adalah bahwa ketika sebuah Negara sebagai sebuah organisasi tertinggi dalam wilayah tertentu menganut demokrasi, Negara tersebut harus mau menyerahkan kekuasaan kepada rakyat, sehingga:
a.       Rakyat yang membuat aturan dasar,
b.      Rakyat yang membentuk pemerintahan,
c.       Rakyat yang membuat kebijakan untuk dilaksanakan oleh pemerintah tersebut, dan
d.      Rakyat yang mengawasi dan menilai pelaksanaan kebijakan tersebut atau kinerja pemerintah.[2]
Dari pendapat para ahli di atas, dapat kami simpulkan bahwa demokrasi adalah salah satu system bernegara dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, rakyat berkomunikasi secara langsung  kepada wakil-wakil yang telah mereka pilih, untuk menyampaikan berbagai aspirasi rakyat, dalam pengawasan rakyat, kemudian. Hakekat demokrasi mengandung pengertian:
1)      Pemerintahan dari rakyat (government of the people),
2)      Pemerintahan oleh rakyat (government by people),
3)      Pemerintahan untuk rakyat (government for people).[3]

B.       Unsur Penegak Demokrasi
Tegaknya demokarasi sebagai tata kehidupan social dan system politik sangat bergantung pada tegaknya penopang unsure demokrasi itu sendiri. Unsure-unsur tersebut, antara lain:
1.         Negara hukum (rechtsstaat dan the rule of law)
Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Adapun cirri dari Negara hukum sebagaimana dikutip oleh Moh. Mahfud Md adalah:
a.       Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh atas hak-hak yang di jamin (due process of law);
b.      Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c.       Adnya pemilu yang bebas;
d.      Adanya kebebasn menyatakan pendapat;
e.       Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
f.       Adanya pendidikan kewarganegaraan.
2.         Masyarakat madani (civil society)
Masyarakat madani di cirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan an tekanan Negara masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.
3.         Infrastruktur politik
Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (polical party), kelompok gerakan (movement group),dan kelompok penekan atau kelompokkeoentingan (pressure/intrest gruop).[4]

C.      Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tatanan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.[5]

D.      Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang BPUPKI antara bulan Mei hingga Juli 1945. Meskipun pemikiran mengenai demokrasi telah ada para pemimpin bangsa sebelumnya, namun pada momen tersebut pemikiran mengenai demokrasi semakin mengkristal dan menjadi wacana publik dan politis. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan atau kedaulatan rakyat atau demokrasi.
Paradigma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia. Menurut Soepomo politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia, yaitu hasrat rakyat akan persatuan. Negara merupakan kesatuan integral dengan masyarakatnya. Individu dan golongan dalam masyarakat menyatu dan mengabdi pada negara.
Pandangan Moh. Hatta mengenai demokrasi dapat kita telusuri pada tulisannya pada tahun 1932 dengan judul Demokrasi Kita. Moh. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Moh. Hatta mengganggap dan percaya bahwa demokrasi atau kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluan pergerakan Indonesia dimasa datang.[6]
Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945: “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan atau perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada Tahun 1945. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya Negara Indonesia hingga sekarang ini masih dalam tahap “demokratisasi” artinya, demokrasi yang kini di bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.
Sejak awal kemerdekaan Negara Indonesia berbagai hal berkenaan dengan hubungan Negara dan masyarakat telah diatur di dalam UUD 1945 para founding father (pendiri Negara) berkeinginan kuat sistem politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam perjalanannya mengalami pasang surut. Hal itu di tandai dengan perubahan bentuk demokrasi yang pernah di laksanakan di Indonesia.
Miriam Boedihardjo menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai dengan masa Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu:
1.      Masa Republik I yang dinamakan masa demokrasi parlementer;
2.      Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin;
3.      Masa Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensial.
Demokrasi di Indonesia di lihat dari segi waktu dapat dibagi kedalam lima periode:
a.      Demokrasi Masa Revolusi (1945-1950)
Tahun 1945–1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan:
1)      Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
2)      Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3)      Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
b.      Demokrasi Masa Orde Lama (1950-1965)
1)      Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
Pelaksanaan demokrasi liberal sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu, yakni Undang Undang Dasar Sementara 1950. Kondisi ini bahkan sudah dirintis sejak dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 dan maklumat tanggal 3 November 1945, tetapi kemudian terbukti bahwa demokrasi liberal atau parlementer yang meniru sistem Eropa Barat kurang sesuai diterapkan di Indonesia. Tahun 1950 sampai 1959 merupakan masa berkiprahnya parta-partai politik. Dua partai terkuat pada masa itu (PNI & Masyumi) silih berganti memimpin kabinet. Sering bergantinya kabinet sering menimbulkan ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
a)      Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
b)      Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
c)      Presiden bisa dan berhak berhak membubarkan DPR
d)     Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Adapun kabinet-kabinet pada masa demokrasi liberal, yaitu:
(1)   Kabinet Natsir (6 September 1950 – 21 Maret 1951), Merupakan kabinet koalisi yang dipimpin oleh partai Masyumi. Dipimpin Oleh Muhammad Natsir.
(2)   Kabinet Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952), Merupakan kabinet koalisi antara Masyumi dan PNI.Dipimpin Oleh Sukiman Wiryosanjoyo
(3)   Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953), Kabinet ini merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam biangnya. Dipimpin Oleh Mr. Wilopo
(4)   Kabinet Ali Sastroamijoyo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955), Kabinet ini merupakan koalisi antara PNI dan NU. Dipimpin Oleh Mr. Ali Sastroamijoyo
(5)   Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956), Dipimpin Oleh Burhanuddin Harahap
(6)   Kabinet Ali Sastroamijoyo II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957)Kabinet ini merupakan hasil koalisi 3 partai yaitu PNI, Masyumi, dan NU. Dipimpin Oleh Ali Sastroamijoyo
(7)   Kabinet Djuanda ( 9 April 1957- 5 Juli 1959), Kabinet ini merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam bidangnya. Dibentuk karena Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang Dasar pengganti UUDS 1950. Serta terjadinya perebutan kekuasaan antara partai politik. Dipimpin Oleh Ir. Juanda
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
(a)    Dominannya partai politik
(b)   Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
(c)    Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
(a)    Bubarkan konstituante
(b)   Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
(c)    Pembentukan MPRS dan DPAS
2)      Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Masa demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959.
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional. Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
a)      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b)      Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
c)      Jaminan HAM lemah
d)     Terjadi sentralisasi kekuasaan
e)      Terbatasnya peranan pers
f)       Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
c.       Demokrasi Masa Orde Baru (1966-1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1)      Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2)      Rekrutmen politik yang tertutup
3)      Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4)      Pengakuan HAM yang terbatas
5)      Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
a)      Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
b)      Terjadinya krisis politik
c)      TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
d)     Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.[7]
d.      Demokrasi Masa Transisi (1998-1999)
Masa transisi berlangsung tahun 1998-1999. Pada masa ini terjadi penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto yang mengundurkan diri kepada Wakil Presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998, jadi Presiden RI pada waktu itu digantikan oleh B. J. Ha Habibie. Hal ini disebut masa transisi, yaitu perpindahan pemerintahan.
Demokrasi terpimpin, juga disebut demokrasi terkelola adalah istilah untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi. Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan dan tujuan yang sama. Dalam demokrasi terpimpin, pemilih dicegah untuk memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara melalui pengefektifan teknik kinerja humas yang berkelanjutan.[8]
e.       Demokrasi Masa Reformasi (1999-Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1)      Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2)      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3)      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4)      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5)      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.[9]




BAB III
KESIMPULAN

Demokrasi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali rakyat.
Unsur penegak demokrasi yaitu Negara hukum,  masyarakat madani dan infrastruktur politik.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Dimana dalam perkembangannya, di Indonesia telah mengalami berbagai macam pergantian sistem demokrasi, yang pada akhirnya Indonesia Negara Indonesia saat inimenggunakan sistem demokrasi pancasila.


DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 2003. demokrasi, hak asasi manusia & masyarakat madani - tim icce uin Jakarta. Jakarta: Penada Media.
Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sareb, R. Masri Putra (ed).2010. Etika dan Tertib Warga Negara. Jakarta: Salemba Humanika.
Mahfud, Moh. MD. 2000. Demokrasi konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta




[1] Azyumardi azra, demokrasi, hak asasi manusia & masyarakat madani - tim icce uin jakarta, (Jakarta: prenada media, 2003) cet. ke-1, h.110.
[2] R.Masri Sareb Putra (ed), Etika dan Tertib Warga Negara, (Jakarta: Salemba Humanika, 2010), h.149
[3] Ibid., h.111
[4] Azyumardi azra., Op cit, h.117-120
[5] Azyumardi Azra., Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003), h. 178
[6] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), cet., 1, h.121

[7] Azyumardi azra, Op cit, h. 112-118
[8]Moh.Mahfud., Demokrasi dan Konstitusi diIndonesia, (Jakarta:Rineka Cipta, 2000), h. 56

[9] Azyumardi azra, Op cit, h. 120
Allah