Makalah ini di
susun guna memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn)
Anasari Zubaidi, S. Sos. I
Chi
chi Karlina NPM: 1411050266
Debi
Pranata NPM:
1411050268
Fifit
Novianti NPM: 1411050296
Fitri
Handayani NPM: 1411050297
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada penulis dalam menyusun
dan menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Demokrasi di Indonesia”. Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi persyaratan mata kuliah
Pendidikan Kerwarganegaraan (Pkn) di Institut Agama Islam Negeri Raden Intan
Lampung.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada dosen penulis yang telah memberikan
tugas dan petunjuk kepada penulis, sehinggapenulis dapat menyelesaikan tugas
ini.
Kami sangat menyadari bahwa dalam
menyusun makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna
terutama mengenai masalah dalam penyampaian bahasa dan struktur isi makalah
ini. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari
pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Bandar Lampung, 20 Maret 2015
KATA
PENGANTAR...............................................................................
ii
DAFTAR
ISI.............................................................................................. iii
A. Latar
Belakang Masalah.....................................................................
1
B. Rumusan
Masalah...............................................................................
1
C. Manfaat
Pembuatan Makalah.............................................................
2
A. Pengertian
Demokrasi......................................................................
3
B. Unsur
Penegak Demokrasi...............................................................
5
C. Sejarah
Demokrasi di Indonesia......................................................
6
D. Perkembangan
Demokrasi di Indonesia...........................................
7
BAB
III KESIMPULAN...........................................................................
14
A. Latar
Belakang Masalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara yang terdiri dari belasan ribu pulau,negara yang kaya akan
sumber daya dan budaya, negara dengan penduduk terpadat ke-3 di dunia, negara
yang makmur, aman dan tentram, negara yang merupakan tanah air kita yang selalu
kita cintai dan banggakan dimanapun kita berada, karena kita adalah putra putri
Indonesia.
Bangsa Indonesia dengan segala
keanekaragamanya merupakn suatu ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara
lain.Kita memiliki idologi dan dasar hukum yang sama,tujuan yang sama dan jiwa
yang sama,semuanya terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.Semua yang
kita yakini dan kita laksanakan semata mata agar sesuai dengan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam dasar negara juga tercantun
kedaulatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan,yang kita amalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai
dewan perwakilan,perwakilan inilah yang merupakan jembatan penghubung antara
penguasa dan asal dari kekuasaan itu sendiri yaitu rakyat. Dalam pemerintahan
Indoesia rakyat adalah aspek terpenting dalam kekusaan karena sistem
pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini merupakan Demokrasi.
Adapun rumusan masalah yang
dikemukakan dalam makalah ini adalah mengenai Demokrasi di Indonesia. Agar
mempermudah pembaca memahami isi makalah ini, maka disusunlah rumusan makalah
sebagai berikut :
1. Apa
pengertian demokrasi itu?
2. Apa
saja unsur penegak demokrasi itu?
3. Bagaimana
sejarah demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana
perkembangan demokrasi di Indonesia?
C. Manfaat
pembuatan makalah
manfaat dari penulisan makalah ini adalah agar kita mengerti apa yang menjadi rumusan masalah di atas, diantaranya
adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan demokrasi,
2.
Mengetahui
apa saja unsur demokrasi,
3.
Mengetahui
sejarah demokrasi di Indonesia,
4.
Mengetahui
perkembanagn demokrasi di Indonesia
Pengertian
demokrasi dapat dilihat dari tinjaun bahasa (etimologis)
dan istilah (terminologis). Secara
etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata yang terdiri dari bahasa yunani
yaitu “demos” yang berarti rakyat
atau penduduk suatu tempat dan “cratein”
atau “cratos” yang berarti kekuasaan
atau kedaulatan. Jadi, secara bahasa demos-cratien
atau demos-cratos (demokrasi) adalah
keadaan Negara dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada di tangan
rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat
berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Allah SWT berfirman dalam Qur’an Surat Ali
Imran:159,
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ
لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ
عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩)
Artinya: “Maka disebabkan rahmat
dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu
bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS Ali Imran : 159)
Sikap dan Perilaku yang mencerminkan
penghayatan Q.S. Ali ‘Imran : 159 adalah: Menunjukkan sikap lemah lembut
terhadap sesama manusia, Menunjukkan sifat kejujuran dalam mengemukakan pendapat,
dan menyampaikan informasi, Ikhlas saat memberikan ma’af kepada orang lain, Menghormati
pendapat atau saran orang lain, walaupundirinya yang benar, Senantiasa
bertawakkal dengan sabar serta berusaha dan ikhtiar.
Sementara
itu pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli
sebagai berikut :
1.
Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan
suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik, dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atau suara rakyat,
2.
Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan keputusan, pemerintah yang penting secara
langsung atau tidak langsung di dasarkan pada kesepakatan mayoritas yang di
berikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3.
Philippe C. Schemitter Dan Terry Lynn
Karl, menyatakan demokrasi sebagai suatu system pemerintahan dimana pemerintah
di mintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah public oleh
warga Negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja
sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih,
4.
Henry B. Mayo menyatakan demokrasi
sebagai system politik merupakan suatu system yang menentukan bahwa kebijakan
umum di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang di dasarkan atas
prinsip kebersamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
Makna demokrasi dalam sebuah ideologi adalah bahwa ketika
sebuah Negara sebagai sebuah organisasi tertinggi dalam wilayah tertentu
menganut demokrasi, Negara tersebut harus mau menyerahkan kekuasaan kepada
rakyat, sehingga:
a.
Rakyat
yang membuat aturan dasar,
b.
Rakyat
yang membentuk pemerintahan,
c.
Rakyat
yang membuat kebijakan untuk dilaksanakan oleh pemerintah tersebut, dan
d.
Rakyat
yang mengawasi dan menilai pelaksanaan kebijakan tersebut atau kinerja
pemerintah.
Dari
pendapat para ahli di atas, dapat kami simpulkan bahwa demokrasi adalah salah
satu system bernegara dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, rakyat
berkomunikasi secara langsung kepada
wakil-wakil yang telah mereka pilih, untuk menyampaikan berbagai aspirasi
rakyat, dalam pengawasan rakyat, kemudian. Hakekat demokrasi mengandung
pengertian:
1) Pemerintahan
dari rakyat (government of the people),
2) Pemerintahan
oleh rakyat (government by people),
3) Pemerintahan
untuk rakyat (government for people).
B. Unsur Penegak Demokrasi
Tegaknya demokarasi
sebagai tata kehidupan social dan system politik sangat bergantung pada
tegaknya penopang unsure demokrasi itu sendiri. Unsure-unsur tersebut, antara
lain:
1.
Negara hukum (rechtsstaat dan the rule of law)
Negara
hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi
warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan
penjaminan hak asasi manusia. Adapun cirri dari Negara hukum sebagaimana
dikutip oleh Moh. Mahfud Md adalah:
a.
Perlindungan konstitusional, artinya
selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara
procedural untuk memperoleh atas hak-hak yang di jamin (due process of law);
b.
Adanya badan kehakiman yang bebas dan
tidak memihak;
c.
Adnya pemilu yang bebas;
d.
Adanya kebebasn menyatakan pendapat;
e.
Adanya kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
f.
Adanya pendidikan kewarganegaraan.
2.
Masyarakat madani (civil society)
Masyarakat
madani di cirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari
pengaruh kekuasaan an tekanan Negara masyarakat yang kritis dan berpartisipasi
aktif serta masyarakat egaliter.
Infrastruktur
politik terdiri dari partai politik (polical
party), kelompok gerakan (movement
group),dan kelompok penekan atau kelompokkeoentingan (pressure/intrest gruop).
C. Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan
berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri
Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang
menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai
tatanan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain
pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya
tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap
pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa
Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas
dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda
di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab
dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan
Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945)
negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang
Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
D. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat
ditelusuri pada sidang BPUPKI antara bulan Mei hingga Juli 1945. Meskipun
pemikiran mengenai demokrasi telah ada para pemimpin bangsa sebelumnya, namun
pada momen tersebut pemikiran mengenai demokrasi semakin mengkristal dan
menjadi wacana publik dan politis. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik
dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan
kerakyatan atau kedaulatan rakyat atau demokrasi.
Paradigma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945
terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia. Menurut Soepomo politik
pembangunan negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia.
Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia, yaitu
hasrat rakyat akan persatuan. Negara merupakan kesatuan integral dengan
masyarakatnya. Individu dan golongan dalam masyarakat menyatu dan mengabdi pada
negara.
Pandangan Moh. Hatta mengenai demokrasi dapat kita telusuri pada
tulisannya pada tahun 1932 dengan judul Demokrasi Kita. Moh. Hatta setuju
dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Moh. Hatta
mengganggap dan percaya bahwa demokrasi atau kerakyatan dan kebangsaan sangat
cocok untuk keperluan pergerakan Indonesia dimasa datang.
Dasar demokrasi Indonesia adalah
kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan
UUD 1945: “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar
kerakyatan, permusyawaratan atau perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan pada
UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD”.
Negara Indonesia merupakan salah
satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi
sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada Tahun 1945. Namun, banyak
kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya Negara Indonesia hingga sekarang ini
masih dalam tahap “demokratisasi” artinya, demokrasi yang kini di bangun belum
benar-benar berdiri dengan mantap.
Sejak awal kemerdekaan Negara
Indonesia berbagai hal berkenaan dengan hubungan Negara dan masyarakat telah
diatur di dalam UUD 1945 para founding father (pendiri Negara) berkeinginan
kuat sistem politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang melindungi
segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta
dalam perdamaian dunia.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
dalam perjalanannya mengalami pasang surut. Hal itu di tandai dengan perubahan
bentuk demokrasi yang pernah di laksanakan di Indonesia.
Miriam Boedihardjo menyatakan bahwa
dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai dengan
masa Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu:
1. Masa Republik I yang dinamakan masa
demokrasi parlementer;
2. Masa Republik II, yaitu masa
demokrasi terpimpin;
3. Masa Republik III, yaitu masa
demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensial.
Demokrasi di Indonesia di lihat dari
segi waktu dapat dibagi kedalam lima periode:
a. Demokrasi Masa Revolusi (1945-1950)
Tahun 1945–1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi
kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan
oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan:
1) Maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
2) Maklumat Pemerintah tanggal 3
Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3) Maklumat Pemerintah tanggal 14
Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi
parlementer
b. Demokrasi Masa Orde Lama (1950-1965)
1) Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
Pelaksanaan demokrasi liberal sesuai
dengan konstitusi yang berlaku saat itu, yakni Undang Undang Dasar Sementara 1950.
Kondisi ini bahkan sudah dirintis sejak dikeluarkannya maklumat pemerintah
tanggal 16 Oktober 1945 dan maklumat tanggal 3 November 1945, tetapi kemudian
terbukti bahwa demokrasi liberal atau parlementer yang meniru sistem Eropa
Barat kurang sesuai diterapkan di Indonesia. Tahun 1950 sampai 1959 merupakan
masa berkiprahnya parta-partai politik. Dua partai terkuat pada masa itu (PNI
& Masyumi) silih berganti memimpin kabinet. Sering bergantinya kabinet
sering menimbulkan ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan
keamanan. Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
a) Presiden dan Wakil Presiden tidak
dapat diganggu gugat
b) Menteri bertanggung jawab atas
kebijakan pemerintah
c) Presiden bisa dan berhak berhak
membubarkan DPR
d) Perdana Menteri diangkat oleh
Presiden.
Adapun kabinet-kabinet pada masa
demokrasi liberal, yaitu:
(1) Kabinet Natsir (6
September 1950 – 21 Maret 1951), Merupakan kabinet koalisi yang dipimpin oleh partai Masyumi.
Dipimpin Oleh Muhammad Natsir.
(2) Kabinet Sukiman (27 April 1951 – 3
April 1952), Merupakan kabinet koalisi antara Masyumi dan PNI.Dipimpin Oleh Sukiman
Wiryosanjoyo
(3) Kabinet Wilopo (3 April
1952 – 3 Juni 1953), Kabinet ini merupakan zaken kabinet yaitu kabinet
yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam biangnya. Dipimpin
Oleh Mr. Wilopo
(4) Kabinet Ali
Sastroamijoyo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955), Kabinet ini merupakan koalisi
antara PNI dan NU.
Dipimpin Oleh Mr. Ali Sastroamijoyo
(5) Kabinet Burhanuddin
Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956), Dipimpin Oleh Burhanuddin Harahap
(6) Kabinet Ali
Sastroamijoyo II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957)Kabinet ini merupakan hasil
koalisi 3 partai yaitu PNI, Masyumi, dan NU. Dipimpin Oleh Ali Sastroamijoyo
(7) Kabinet Djuanda ( 9
April 1957- 5 Juli 1959), Kabinet ini merupakan zaken kabinet yaitu
kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam bidangnya. Dibentuk karena
Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang Dasar pengganti UUDS 1950.
Serta terjadinya perebutan kekuasaan antara partai politik. Dipimpin Oleh Ir.
Juanda
Namun demikian praktik demokrasi
pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
(a) Dominannya partai politik
(b) Landasan sosial ekonomi yang masih
lemah
(c) Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1950.
Atas dasar kegagalan itu maka
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
(a) Bubarkan konstituante
(b) Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku
UUD S 1950
(c) Pembentukan MPRS dan DPAS
2) Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah
sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada
pemimpin negara. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh
Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November
1956. Masa demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer
atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai
perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin
dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit
presiden 5 Juli 1959.
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional. Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
a) Mengaburnya sistem kepartaian,
pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b) Peranan Parlemen lembah bahkan
akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
d) Terjadi sentralisasi kekuasaan
e) Terbatasnya peranan pers
f) Kebijakan politik luar negeri sudah
memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari
pemerintahan Orde Lama.
c. Demokrasi Masa Orde Baru (1966-1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila.
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11
Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat
pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde
baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi
pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1) Rotasi kekuasaan eksekutif hampir
dikatakan tidak ada
2) Rekrutmen politik yang tertutup
3) Pemilu yang jauh dari semangat
demokratis
4) Pengakuan HAM yang terbatas
5) Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
a) Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi
)
b) Terjadinya krisis politik
c) TNI juga tidak bersedia menjadi alat
kekuasaan orba
d) Gelombang demonstrasi yang menghebat
menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Berakhirnya masa orde baru ditandai
dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie
pada tanggal 21 Mei 1998.
d. Demokrasi Masa Transisi (1998-1999)
Masa transisi
berlangsung tahun 1998-1999. Pada masa ini terjadi penyerahan kekuasaan dari
Presiden Soeharto yang mengundurkan diri kepada Wakil Presiden B. J. Habibie
pada tanggal 21 Mei 1998, jadi Presiden RI pada waktu itu digantikan oleh B. J.
Ha Habibie. Hal ini disebut masa transisi, yaitu perpindahan pemerintahan.
Demokrasi terpimpin,
juga disebut demokrasi terkelola adalah istilah untuk sebuah
pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi. Pemerintahan negara
dilegitimasi oleh pemilihan umum yang walaupun bebas dan adil, digunakan oleh
pemerintah untuk melanjutkan kebijakan dan tujuan yang sama. Dalam demokrasi
terpimpin, pemilih dicegah untuk memiliki dampak yang signifikan terhadap
kebijakan yang dijalankan oleh negara melalui pengefektifan teknik kinerja
humas yang berkelanjutan.
e. Demokrasi Masa Reformasi
(1999-Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada
masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan
peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1) Keluarnya Ketetapan MPR RI No.
X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2) Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang Referandum
3) Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4) Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5) Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil
menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Demokrasi merupakan sebuah kata yang
sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah
dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan
demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Secara
etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani,
yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti kedaulatan
yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung
pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali
rakyat.
Unsur penegak demokrasi yaitu Negara
hukum, masyarakat madani dan
infrastruktur politik.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Dimana dalam perkembangannya, di
Indonesia telah mengalami berbagai macam pergantian sistem demokrasi, yang pada
akhirnya Indonesia Negara Indonesia saat inimenggunakan sistem demokrasi
pancasila.
Azra,
Azyumardi. 2003. demokrasi, hak asasi manusia & masyarakat madani - tim
icce uin Jakarta. Jakarta: Penada Media.
Sareb,
R. Masri Putra (ed).2010. Etika dan
Tertib Warga Negara. Jakarta: Salemba Humanika.
Mahfud,
Moh. MD. 2000. Demokrasi konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Moh.Mahfud., Demokrasi dan Konstitusi diIndonesia, (Jakarta:Rineka
Cipta, 2000), h. 56